TRIBUNNEWS.COM – Hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) menjadi satu di antara syarat untuk mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk bisa mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur melalui sebuah aplikasi.
Seperti mengunduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store, kemudian buka menu JakCLM.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban.
Diketahui, ketentuan mengenai ILM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?
Berdasarkan informasi di situs smartcity.jakarta.go.id, CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
CLM juga bisa diartikan sebagai sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM.
Sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Baca: Syarat SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Dihapus, Diganti dengan Ini
Baca: Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?
Dilansir corona.jakarta.go.id, Corona Likelihood Metric (CLM) merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif Covid-19.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM, dilansir Kompas.com:
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.