Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Ketentuan penerbitan SIKM
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)