TRIBUNNEWS.COM – Hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) menjadi satu di antara syarat untuk mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk bisa mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur melalui sebuah aplikasi.
Seperti mengunduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store, kemudian buka menu JakCLM.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban.
Diketahui, ketentuan mengenai ILM tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lalu, apa yang dimaksud dengan CLM?
Berdasarkan informasi di situs smartcity.jakarta.go.id, CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
CLM juga bisa diartikan sebagai sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Semua masyarakat diimbau mengisi formulir CLM.
Sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Pasalnya, dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.
Baca: Syarat SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Dihapus, Diganti dengan Ini
Baca: Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?
Dilansir corona.jakarta.go.id, Corona Likelihood Metric (CLM) merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif Covid-19.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM, dilansir Kompas.com:
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu JakCLM.
- Klik 'Ikuti Tes'.
- Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
- Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
- Klik 'Mulai Tes'.
- Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
- Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah - - --pertanyaan dengan jujur.
- Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi.
- Pastikan data tersebut benar. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
- Klik 'Lihat Hasil Tes'.
Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Ketentuan penerbitan SIKM
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)