News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi Tereliminasi PPDB, Disdik DKI Saran Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karangan bunga bertuliskan kekecewaan mengenai proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 ditata berjajar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari orang tua siswa yang kecewa dengan aturan PPDB zonasi berdasarkan usia yang tetap dijalankan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Tribunnews/Herudin

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta minta Dinas Pendidikan meringankan beban biaya siswa kurang mampu yang terpaksa masuk sekolah swasta.

Menanggapinya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebut telah bermediasi dengan jajaran pihak sekolah swasta untuk memberikan keringanan biaya pangkal sekolah yang cukup mahal.

"Tindak lanjut kami ketika ada yang melapor dan lain-lain kami mediasi dengan kepada bidang kami, kepala sudin dan melakukan pertemuan juga untuk mendampingi anak-anak yang kesulitan masuk di swasta juga kami komunikasikan," ucapnya, Kamis (16/7/2020).

Baca: Tata Cara Daftar PPDB Kota Makassar 2020 Jalur Zonasi, Akses ppdb.makassar.go.id

Atas hal itu, Dinas Pendidikan menyarankan kepada orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Sebab lewat KJP Plus Pemprov DKI akan menanggung biaya SPP yang dibebankan sekolah kepada peserta didik. Biaya tersebut ditanggung Pemprov DKI dari dana APBD.

Nahdiana menyebut beberapa peserta didik kurang mampu sudah dibantu bernegosiasi dan menganggarkan biaya SPP di dalam KJP mereka.

Baca: PPDB Zonasi 2020 Banjir Kritik, Ribuan Kursi Kosong Sekolah di Jakarta Tak Terisi

"Beberapa juga sudah kita bantu nego bagi anak yang tidak mampu sudah dianggarkan KJP-nya untuk SPP," ungkap dia.

"Makanya kami arahkan kalau anak-anak yang tidak mampu sebaiknya ke sekolah - sekolah yang pembiayaannya tidak jauh dari subsidi KJP," pungkas Nahdiana.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani selaku Koordinator Komisi E telah mengusulkan penggratisan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu yang terpinggirkan.

Mereka tersingkir dan gagal masuk sekolah negeri akibat proses seleksi syarat usia di sistem jalur zonasi PPDB 2020/2021.

Baca: Daftar Ulang PPDB Depok Jalur Prestasi hingga Perpindahan Dibuka Jumat 10 Juli, Simak Syaratnya

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya ada 106 siswa yang gagal lolos PPDB akibat sistem seleksi syarat usia. Ratusan siswa itu sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan DKI.

Zita meminta Pemprov DKI lewat Dinas Pendidikan supaya bisa menggratiskan siswa tersebut menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Terlebih kondisi saat ini membuat masyarakat kesulitan menghidupkan lagi perekonomiannya akibat dampak pandemi Covid-19.

"Daerah yang tidak seberlimpah DKI Jakarta saja mampu gratiskan seperti di Brebes. Ini tanggung jawab kita semua sebagai wakil rakyat. Jadi, yang tidak mampu tidak boleh putus sekolah, masuk swasta harus dibantu," ucap Zita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini