Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - 10 pelaku penganiayaan disertai perampasan diringkus aparat Polresta Tangerang.
Para pelaku sebelumnya menganiayaan Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020) lalu.
Kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor.
Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas para pelaku.
Baca: Kasus Sopir Taksi Online Tewas Dibegal di Bekasi, Mobil Korban Ditemukan di Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedelapan orang yang sudah dibekuk yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR.
Sementara, dua tersangka lainnya masih berstatus buronan.
"Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," ungkap Ade saat ekspos kasus di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).
Baca: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 ABG di Tol Tangerang-Merak, Sempat Bikin Status Mau ke Mana Kita
Merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel.
Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari.
Para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ujar Ade.
Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi.
Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing.
Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas lima tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.
"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang