News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk Jakarta.

Sebagai gantinya, setiap masyarakat wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) untuk bisa bepergian keluar masuk Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengisian formulir CLM dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

CLM adalah salah satu alat tes di Indonesia yang dipakai untuk melakukan skrining mandiri.

Baca: Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI

Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta

Dilansir Kompas.com, CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.

Dalam proses pengisian CLM, masyarakat diminta mengisi biodata dan kondisi kesehatan secara jujur.

"Jadi kami mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, self-screening/self-assessment/self-checker merupakan pemandu untuk membantu masyarakat mengambil keputusan dan mencari layanan kesehatan yang tepat.

CLM memiliki teknologi berbasis machine learning sehingga dapat merekomendasikan apa yang harus masyarakat.

Selain itu, CLM juga dapat menilai kelayakan seseorang untuk ikut tes Covid-19 dengan metode PCR.

Ada beberapa pertanyaan untuk melakukan cek mandiri.

Nantinya bobot dan nilai dihitung sehingga menghasilkan skor yang signifikan.

CLM juga bisa membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.

Berikut cara penggunaan tes CLM:

1. Unduh Aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.

2. Pilh fitur JakCLM.

3. Perhatikan ketentuan yang tercantum pada Kalkulator CLM.

4. Salin kalimat pernyataan pada box yang disediakan.

5. Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk.

6. Masukkan alamat sesuai dengan domisili di Jakarta dan lengkapi data identitas.

7. Masukkan juga nomor telepon dan email yang aktif.

8. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur.

- Informasi klinis

- Informasi kesehatan

- Riwayat kontak

- Riwayat bepergian

9. Setelah selesai, cek kembali informasi rangkuman jawaban.

10. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan dan klik tombol 'Lihat Hasil Tes'.

Di akhir tes, masyarakat dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.

Anda bisa mengetahui hasil tes sesuai kategori dan diberikan informasi seputar kasus Covid-19.

Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam seminggu.

Sebelumnya, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat harus mengurus SIKM.

Yang perlu digarisbawahi, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam penerbitan SIKM yang terbaru, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

- Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

- Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM tujuh hari

- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini