TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
MD alias Sohar (41) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan pada Kamis (16/7/2020).
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddi Nata melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/7/2020).
Sebelumnya MD sempat kabur saat penggerebekan kasus narkoba di Pagar Alam pada 21 Juni 2020 lalu oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan.
Baca: Hasil Tes Urine Catherine Wilson Positif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Iptu Malau mengatakan tersangka diamankan di Desa Tebat Baru 3 Kecamatan Pagar Alam Selatan,Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (16/7/2020).
"Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap seorang DPO, karena pada Senin 21 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 wib tersangka telah menjual dua paket narkotika jenis Sabu kepada lima pemuda penyalahguna narkiba yang telah lebih dahulu ditangkap," ujar Iptu Malau.
Lanjut Kasat, pihaknya menangkap tersangka saat sedang menjemur kopi di depan rumahnya tanpa perlawanan.
“Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami tidak menemukan barang bukti,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama seumur hidup.
Dia menambahkan, Sat Res Narkoba polres Bengkulu Selatan masih berusaha meminta keterangan dari tersangka untuk menangkap pelaku lainnya.
"Tersangka sudah kita amankan ke polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal muasal barang yang diedarkan oleh MD alias Sohar ini," ucapnya.(*)