TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus dugaan penipuan kembali dialamatkan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Kali ini dugaan dilakukan oleh salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan Tangerang berinisial FI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui FI diduga melakukan tindakan melawan hukum.
Yaitu menjanjikan seseorang atau korbannya untuk masuk kerja sebagai pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang dialami FH (22) gadis yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum FI masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember
Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terealisasi.
Untuk masuk kerja menjadi pegawai Pemkot Tangerang itu FH dimintai uang hingga mencapai puluhan juta rupiah.
FH membayar uang itu dengan cara dicicil sejak tahun 2018 lalu.
"Saya sudah beli seragam. Janjinya sih mau dimasukin kerja di Dinas Pendidikan," ungkap FH kepada Warta Kota, Senin (20/7/2020).
Saat dikonfirmasi Lurah Kreo Selatan, Warsito membenarkan adanya dugaan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Warsito mengaku kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat Lurah Kreo Selatan.
"Ya, itu terjadi sebelum saya jabat di sini. Ada warga yang datang ke sini menanyakan. Saya sudah kasih teguran ke yang bersangkutan," kata Warsito.
Sejak kasus dugaan penipuan itu ramai dibicarakan, FI diketahui jarang masuk kantor alias membolos.
Meski begitu, Lurah mengaku tidak ada pekerjaan dan pelayanan yang terganggu di kantornya.
"Kami sudah laporkan ke badan kepegawaian (BKPSDM). Karena yang bersangkutan jarang masuk kerja. Ya ini jelas mencoreng nama baik kami," ucapnya.
Kasus lain
Berita lainnya masih dari Tangerang.
Oknum PNS di Tangerang tipu puluhan orang
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang terciduk melakukan praktek penipuan perekrutan CPNS di Kota Tangerang.
Penipuan oknum PNS tersebut berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah masuknya laporan beberapa korban.
Adalah DR (39) seorang oknum PNS Kota Tangerang berhasil menipu 27 orang yang tergiur untuk masuk ke jajaran Pemerintahan Kota Tangerang melalui jalur singkat.
"Kurang lebih ada 27 yang menjadi korban penipuan tersangka. Adapun modus yang dijanjikan adalah pekerjaan menjadi PNS di Kota Tangerang," terang Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.
Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.
"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," kata Sugeng.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.
"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.
Untuk meyakinkan korbannya, DR pun membeli baju PNS dan menyambangi satu persatu rumah calon korbannya.
"Ini merupakan barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan. Karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban," ucap Sugeng.
Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan.
Uang penipuan digunakan pelaku membangun rumah
Polisi membongkar praktik penipuan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang.
Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39)
"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar ( Pemadam Kebakaran)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Sugeng memastikan kalau DR adalah PNS tetap bukan pegawai kontrak di Pemkot Tangerang.
Pasalnya, ia telah menipu 27 orang untuk masuk PNS Kota Tangerang melalui jalur singkat sejak tahun 2018 silam.
Ratusan juta pun sudah berhasil diraup DR dari penipuannya.
"Kegiatan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2018 sudah cukup lama, sehingga wajar kalau seandainya ada beberapa korban di wilayah Kpta Tangerang," papar Sugeng.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.
Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.
"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," tutur Sugeng.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.
"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.
Saat dihadirkan pada ungkap kasus, DR mengaku uang ratusan juta tersebut digunakan untuk membangun rumah.
Namun, keluarga korban tidak mengetahui kalau sang kepala keluarga membangun rumah dari uang haram.
"Kebutuhan pribadi sama buat bangun rumah, sekitar Rp 500 juta," singkat DR.
Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.