Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tanggal 1 Juli 2020, pedagang di lingkungan Pasar Jaya tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Baca: Pengelola Pasar Kebayoran Lama dan Satpol PP Gelar Razia dan Sosialisasi Penggunaan Kantong Plastik
Pergub DKI Jakarta itu berisi tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Seperti yang terjadi di Pasar Jaya Ciracas.
Spanduk bertuliskan penjual tidak menyediakan plastik telah dipasang di bagian depan pasar.
Hal itu kemudian berdampak kepada pedagang plastik di salah toko plastik yang ada di Pasar Jaya Ciracas.
Walaupun begitu, pekerja di toko plastik tersebut mengatakan belum menjual pengganti kantong plastik.
Dirinya mengatakan hal itu tergantung dengan sang pemilik toko, sedangkan menurutnya sang bos belum menyediakan tas belanja untuk dijual.
Dirinya mengatakan karena tugasnya hanya menjalankan tugas sebagai penjaga kios bersama dengan satu orang rekan kerjanya.
"Belum ada tas belanja sih di sini, langsung tanya ke bos aja nanti. Ya karena kita cuma disuruh dijualin aja," ucapnya menanggapi terkait menjual tas belanja sebagai pengganti kantong plastik.
Ia menjelaskan walaupun toko tersebut adalah toko plastik, namun tidak hanya menjual barang-barang berbahan plastik.
Baca: Dinas LH DKI Tegaskan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar Konsumen
"Ya ada aja pembeli walau bukan beli kantong plastik," ucapnya sambil tertawa kecil.
Di toko plastik tersebut juga menjual gelas kertas dan plastik, piring dan mangkuk berbahan gabus, tisu, bahkan bahan-bahan untuk membuat kue.