TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyusun dan melengkapi berkas perkara dalam rangkaian kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei dan kelompoknya.
"Update kasusnya itu masih pemberkasan sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/7/2020)
Nantinya, berkas perkara tersebut akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Sebaliknya, kepolisian masih memburu kelompok John Kei lain yang masih menjadi buronan.
"Yang DPO masih kita kejar. DPO itu perannya tidak begitu penting. Pelaku yang perannya penting sudah kita amankan semua," jelasnya.
Baca: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
Sebelumnya diberitakan, John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.
Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
Anton Sudanto, salah satu kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.
"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.
Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.
"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.
"Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.
"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton.
Seperti diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.