Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 mulai digelar pada hari ini Kamis (23/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Bukan hanya pelanggaran konvesional, polisi juga bakal menindak pengendara yang tak menggunakan masker saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan penindakan yang dilakukan kepolisian tak menggunakan sistim tilang untuk pengendara yang tak gunakan masker. Namun, kata dia, pengendara akan diberikan blanko teguran.
Baca: Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Fahri mengatakan penindakan dengan blanko teguran pernah dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di Jakarta. Penindakan itu dinilai masih bisa diberlakukan PSBB masa transisi.
Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Ini Lima Pelanggaran Yang Bakal Jadi Sasaran Khusus
"Kita sudah pernah melakukan itu pada masa pandemi. Jadi polisi melakukan penindakan dengan teguran dengan menggunakan blanko teguran pelanggaran PSBB," jelasnya.
Dia mengatakan penindakan berupa sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hanya bisa diberikan oleh Satpol PP. Sebaliknya, polisi hanya bisa memberikan penindakan sebatas berupa blanko teguran.
"Karena tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB. Itu ada sendiri ya. Kalau nanti mereka ditemukan oleh temen-temen satpol PP itu ada sanksi sendiri. Sanksinya itu bisa teguran tertulis, ada kerja sosial ada sanksi denda," pungkasnya.