News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Yang Tak Gunakan Masker Bakal Diberikan Blanko Teguran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 mulai digelar pada hari ini Kamis (23/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Bukan hanya pelanggaran konvesional, polisi juga bakal menindak pengendara yang tak menggunakan masker saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan penindakan yang dilakukan kepolisian tak menggunakan sistim tilang untuk pengendara yang tak gunakan masker. Namun, kata dia, pengendara akan diberikan blanko teguran.

Baca: Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya

"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Fahri mengatakan penindakan dengan blanko teguran pernah dilakukan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di Jakarta. Penindakan itu dinilai masih bisa diberlakukan PSBB masa transisi.

Baca: Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Ini Lima Pelanggaran Yang Bakal Jadi Sasaran Khusus

"Kita sudah pernah melakukan itu pada masa pandemi. Jadi polisi melakukan penindakan dengan teguran dengan menggunakan blanko teguran pelanggaran PSBB," jelasnya.

Dia mengatakan penindakan berupa sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hanya bisa diberikan oleh Satpol PP. Sebaliknya, polisi hanya bisa memberikan penindakan sebatas berupa blanko teguran.

"Karena tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB. Itu ada sendiri ya. Kalau nanti mereka ditemukan oleh temen-temen satpol PP itu ada sanksi sendiri. Sanksinya itu bisa teguran tertulis, ada kerja sosial ada sanksi denda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini