News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Cengkareng Tega Menghajar Istrinya Gegara Tak Diambilkan Ikan Asin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami menganiaya istri terjadi di di Cengkareng, Jakarta Barat.

RJ (23) sang suami tega menghajar FK (36) karena marasa tidak dilayani dengan semestinya.

Baca: Ramuan Berbahan Arak Bali Diklaim Bisa Sembuhkan Penderita Covid-19 dalam Waktu Singkat

Akibat kejadian itu sang istri pun melapor ke polisi.

Di hadapan penyidik, RJ menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan kepada istri sirinya, FK.

RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.

Saat itu, dalam kondisi lapar, RJ minta diambilkan ikan asin.

Namun, RJ merasa bahwa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7/2020).

RJ menceritakan bahwa awalnya dia menjambak dan mencakar FK.

Emosi RJ makin memuncak lantaran saat itu sang istri malah berusaha merekam aksi penganiayaan itu.

"Karena istrimu ngerekam pas kamu marah?" tanya penyidik.

"Iya, saya ngga suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," jawab RJ.

RJ menegaskan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat menganiaya sang istri di rumah kontrakannya di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Bahkan, dia juga sadar apa saja tindakan yang dilakukannya kepada sang istri siri.

"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ yang juga tahu bahwa perut istrinya itu ada bekas operasi caesar.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.

 Berubah setelah pindah kontrakan

Sementara FK mengaku, suaminya berubah sejak mereka pindah kontrakan.

"Semuanya berubah semenjak kita pindah kontrakan pas Januari 2020," kata FK.

Perubahan yang dimaksud FK yakni perihal perilaku sang suami siri, RJ (23).

Sejak pindah kontrakan ke Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, RJ disebutnya jadi lebih mudah marah.

"Mungkin bawaan rumah kontrakan yang baru kali ya bikin panas, enggak cocok. Tadinya dia mah rajin salatnya kalau sekarang mah bablas enggak pernah salat," kata FK ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).

Karenanya, FK yang masih memberi kesempatan kedua bagi RJ untuk tetap mempertahankan hubungannya mengaku akan pindah kontrakan untuk menghilangkan kenangan pahit itu.

"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Makanya habis ini mau pindah kontrakan," ujarnya.

FK menegaskan bila suami sirinya yang berusia 13 tahun lebih muda itu bukan pecandu narkoba.

"Kalau buat narkoba mah dia enggak pernah, tapi dia tuh kalau malam sering main game ML (Mobile Legends) Tiap malam maennya gituan," katanya.

Pada Sabtu (18/7/2020) sore, FK dianiaya oleh suami sirinya hanya karena masalah sepele, yakni soal ikan asin.

Baca: Ayah Nekat Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali, Korban Diancam Dibunuh Jika Bongkar Rahasia

Menurut FK, suami sirinya itu makin mengamuk saat dia berusaha merekam aksi penganiayaan yang dialaminya.

Akibatnya, dia mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk alami luka cakar di pipinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Siri Korban Penganiayaan Suami Siri di Cengkareng: Semua Berubah Sejak Pindah Kontrakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini