Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Respon Kepala BKPP Tangsel
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Apendi, enggan mengungkapkan proses pemeriksaan Lurah Benda Baru, Saidun.
Apendi hanya mengatakan, pihaknya tengah menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini upaya penegakkan aturan itu tengah berproses di Inspektorat.
"Inspektorat, nanti baru kita putuskan, ini sedang proses. Sudah, sudah (dipanggil), sama Inspektorat, nanti baru kita dengn tim kita," ujar Apendi di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (24/7/2020).
Apendi memastikan, Saidun masih aktif menjabat sebagai lurah, dan tidak diberhentikan sementara.
"Belum, belum dinonaktif, tidak bisa serta merta begitu kan aturannya ditempuh dulu, prosesnya. Kita mau pakai PP 53, tentang disiplin pegawai, itu saja," ujarnya.
Apendi tidak terima proses pembinaan yang dilakukannya disebut memakan waktu lama.
Meski kasus penitipan siswa dan pengerusakan barang milik SMAN 3 Tangsel itu sudah terjadi dua pekan lalu, Apendi berkilah proses penegakan disiplin pegawai harus melewati sejumlah tahapan.
"Ya tidak bisa begitu, yang penting kan kita ada tahapannya, memang ngurusin, ngurusin itu saja, semuanya kita akan tindak lanjuti," ujarnya.
Semantara, Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi, enggan berbicara banyak terkait kasus Lurah Saidun.
"Pemeriksaan on proeses, saya lagi rapat di KP3B dengan Inspektorat se-Provinsi Banten," ujar Uus melalui aplikasi pesan singkat.
Ombudsman dorong segera diproses