Ombudsman angkat bicara terkait kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang tengah diproses secara administrasi terkait disiplin pegawai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya ditolak, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Aparat kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Polisi mencatat daftar nama calon siswa titipan Lurah Saidun berjumlah enam anak, satu di antaranya sudah diterima di sekolah lain. Sedangkan Lurah Saidun hanya mengaku menitipkan dua calon siswa.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Isran, setuju jika Pemkot Tangsel disebut lambat dalam memproses Saidun.
Dedy menegaskan, Pemkot Tangsel harus serius dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik pegawai negeri.
"Sebenarnya harus cepat, kalau ini gerakan mereka biasa- biasa saja, harusnya mereka lebih cepat memproses itu, ya kita minta lebih serius untuk menangani persoalan ini karena itu dugaan pengerusakan dan menurut informasi titipan siswa sampai enam," ujar Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2020).
Ombudsman sudah menyurati Pemkot Tangsel, agar melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Lurah Saidun, demi keterbukaan.
"Kita Ombudsman sudah berkirim surat kepada Inspektorat dan BKPP agar lurah itu diproses dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, juga sudah kita tembuskan kepada Wali Kota Tangsel, kita juga masih menunggu, mungkin minggu depan akan kita tagih lagi," ujarnya.
Tak hanya Pemkot Tangsel, aparat kepolisian juga diminta tegas meenegakkan hukum.
Bagi Dedy, penitipan siswa, apa lagi jumlahnya mencapai enam anak, merupakan perkara serius.
Peran Lurah harus didalami, mengapa dia merasa berhak menitipkan siswa tanpa melalui prosedur yang seharusnya.