TRIBUNNEWS.COM - Pemilik toko ponsel PS Store,Putra Siregar diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. (jadi) Tersangka itu," kata Ricky M.
Hanafie, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (27/7/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini ditayangkan, dua akun media sosial Instagram toko PS Store yakni @pstore_jakarta dan @pst0re pun masih aktif mengunggah postingan baik di feeds maupun instastory.
• Ditangkap karena Diduga Jual Ponsel Ilegal, Putra Siregar Mengaku Dijebak
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Rabu (29/7/2020), postingan instastory yang diunggah oleh akun @pstore_jakarta menampilkan bahwa toko offline PS Store yang berlokasi di Condet Jakarta Timur masih melayani pelanggan seperti biasa.
Bahkan, dalam postingan di feeds, akun @pstore_jakarta masih mengadakan Giveaway untuk memperoleh satu unit iPhone 7 Plus senilai Rp 4.250.000.
Sementara, pada akun @pst0re, postingan instastory yang dibagikan berisi informasi seputar promo "buy 1 get 1" dan testimoni pembeli.
Meski begitu, tak sedikit warganet yang berkomentar terkait kasus temuan ponsel ilegal ini pada kolom comments di postingan feeds akun @pst0re.
"Katanya Ps store kena ciduk ya?", tulis akun @babygrock.
" @abilaafitri._ benar ya putra Siregar di tangkap? Akibat barang ilegal?", tulis akun @jasa.follwers.