TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan sistem pelat nomor ganjil genap.
Seperti diketahui, sistem tersebut diberlakukan untuk membatasi kendaraan roda empat di Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kini, kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali.
Rencananya, sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
• Sebaran 2.040 Pasien Baru Covid-19 Indonesia Jumat 31 Juli 2020, DKI Jakarta Tertinggi 430 Kasus
• Sebaran Pasien Meninggal Dunia karena Virus Corona 2000 Kasus, Jatim Tertinggi Lampaui DKI Jakarta
• PENASARAN Hasil PPDB SD, SMP, SMA DKI Jakarta Diumumkan Sabtu Sore Ini? Pantau Cek di Link Ini
Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.
Sistem ganjil genap rencananya juga bakal berlaku sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya membuat pengecualian.
Jadi, ada beberapa pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.