News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai simpang jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S Parman (muali simpang Jalan Tomang Raya - Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani ( mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya - simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

21. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro).

22. Jalan Pramuka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini