Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap, PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional.
Per Senin 3 Agustus 2020 atau bertepatan dengan penerapan kebijakan ganjil genap, PT MRT Jakarta memperpanjang batas akhir jam operasional satu jam lebih lama dari semula pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.
"Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Adapun jam operasional MRT Jakarta pada hari kerja (weekdays) yakni mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB, dan akhir pekan (weekend) pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Jarak kedatangan antar kereta (headway) pada hari kerja yakni setiap 5 menit untuk jam sibuk atau pada rentang waktu 07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB.
Sementara di luar jam sibuk tersebut jarak kedatangan kereta adalah 10 menit.
Pada akhir pekan headway kereta adalah setiap 20 menit.
Pembatasan penumpang di dalam gerbong juga masih diterapkan yakni hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Jumlah penumpang tetap dibatasi 62-67 orang per gerbong, atau 390 orang per rangkaian kereta.
Dalam operasionalnya, PT MRT Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan.
Meliputi pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, mencuci tangan, serta diimbau tetap menjaga jarak.
Penumpang MRT Jakarta juga diimbau tidak berbicara baik satu atau dua arah saat di dalam kereta atau area peron stasiun.
"Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik," ungkap dia.