News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sampai Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang, rencananya akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020) mendatang.

"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisai terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan pendindakan dengan tilang, baik secara manual atau secara etle (tilang elektronik)."

"Bebarengan dengan selesainya Operasi Patuh, di hari Kamis-nya pada 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap ini," jelas Kombes Pol Sambodo dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv Sabtu (1/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (HERUDIN/HERUDIN)

Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan di lalu lintas ibu kota dinilai sudah di atas normal.

Terlebih penghapusan surat izin keluar masuk (SKIM) ikut memengaruhi kepadatan lalu lintas tersebut.

Selain itu, work form home selama PSBB transisi kini tak lagi berjalan efektif.

Dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap, diharapkan pergerakan masyarakat di luar rumah berkurang.

Sehingga dapat mengurangi pula angka penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta.

Untuk aturan ganjil genap diterapkan pada waktu tertentu, yakni setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca: Berikut 25 Daftar Jalan yang Terkena Kebijakan Ganjil Genap, Catat Waktu Pemberlakuannya

Sementara itu, inilah daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap, dikutip dari kanal YouTube Kompastv:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong

Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut tertuang peraturan tentang pengendalian moda transportasi selama masa transisi.

Di mana kendaraan bermotor roda dua atau lebih milik pribadi wajib beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Setiap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.

Baca: Pemprov DKI Sebut Penerapan Hari Pertama Ganjil Genap Berjalan Lancar, Tak Ada Penumpukan Penumpang

Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:

1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.

5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).

9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini