News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Langgar Kebijakan Gage, 369 Pengendara Kena Tindak Berupa Peneguran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menindak sebanyak 369 pengendara pada hari pertama pelaksanaan kebijakan ganjil-genap (Gage).

Sambodo mengatakan pihaknya masih hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan tersebut pada hari pertama kemarin.

"Hari pertama kita fokus sosialisasi, anggota lebih banyak untuk memberikan brosur segala macem. Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran. Tapi hari pertama sudah ada 369 yang kita tegur," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong

Dia menambahkan titik lokasi gage yang paling banyak ditemukan pelanggaran di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

Banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui kebijakan ganjil genap telah diberlakukan kembali.

"Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku," jelasnya.

Penindakan peneguran itu, tegas Sambodo, hanya berlaku hingga Rabu (5/8/2020) besok.

Jika setelah waktu itu masih ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan penilangan seperti biasa.

"Pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu UU lalu lintas momor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini