Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EM remaja berusia 17 tahun tewas dikeroyok sejumlah pemuda di Pademangan, Jakarta Utara.
Pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi masalah masa lalu.
Jauh sebelumnya, terjadi perkelahian antara kelompok pemuda yang menamai diri mereka Hollywood dan kelompok gang B4, Pademangan, Jakarta Utara.
Permasalahan itu terjadi antara rekan EM yang berinisial CN, dengan pemuda berinisial ML dari kelompok gang B4.
Baca: Polisi Sebut Pengeroyokan Terhadap Remaja yang Pernah Retas Situs NASA Sebagai Kenakalan Biasa
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, masalah yang memicu terjadinya pengeroyokan tersebut adalah perkelahian masa lalu antara CN dan ML.
"Ada lah, antara CN dengan ML. Di mana pada saat itu mereka pernah berkelahi dua orang ini. ML kalah pada saat itu, sehingga ML masih dendam," kata Budhi di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (3/8/2020).
Akhirnya, Sabtu (1/8/2020) lalu, kelompok Hollywood yang terdiri dari EM, CN, dan RD mendatangi gang B4 untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menemui ML.
Baca: Ada Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Ratusan Orang Lakukan Aksi Demo di DPRD Sumut
Nyatanya, bukannya masalah selesai, ML yang masih menyimpan dendam mengajak teman-temannya dari kelompok gang B4 untuk menyerang kelompok Hollywood.
"Ternyata ML sudah punya niat, mereka sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk juga ML sudah memprovokasi teman-temannya," ucap Budhi.
Akibat pengeroyokan ini, EM mengalami luka bacok akibat sabetan celurit di paha kanannya.
Dirinya tewas kehabisan darah dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Baca: 2 Satpam Korban Pengeroyokan jadi Tersangka, Ratusan Buruh Demo di DPRD Sumut
Sementara itu, dua rekan EM selamat namun mengalami luka di bagian kepalanya.
"Kemudian korban luka lainnya adalah saudara RD dan saudara CN," ucap Budhi.
Setelah kejadian tersebut, hanya dalam waktu 5 jam, polisi langsung meringkus delapan dari 10 orang pelaku.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial FR (17), AL (17), W (30), MLD (17), OA (18), CAN (18), N (14), dan ES (18).
Pelaku utamanya ialah FR. FR adalah orang yang membawa celurit dan membacok korban EM hingga tewas.
Terhadap FR, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, pelaku lainnya berperan ikut memukul korban, melempar batu, dan terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Ada beberapa pelaku yang pada saat itu ada di TKP. Itu juga kami kenakan pasal 358 karena dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," ucap Budhi.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni ML dan MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengeroyokan Berujung Maut di Pademangan Jakarta Utara Dipicu Dendam Masa Lalu