TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut di masa situasi dan kondisi pandemi Covid-19, perlu adanya kebijakan yang menyokong dunia usaha supaya kembali bergeliat.
Kebijakan semacam kemudahan mengurus izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta diharapkan banyak membantu pelaku usaha ekspor impor yang sempat terpengaruh pandemi Corona.
"Kebijakan tersebut tentunya menjadi suatu momentum yang dinantikan para pelaku usaha, khususnya yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan ekspor impor," kata Prasetio dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Baca: Manfaatkan Kupedes Bangkit BRI, Pelaku Usaha Mikro Ini Mampu Bertahan dan Perluas Usaha
Adapun kemudahan perizinan usaha itu yakni kemudahan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kemudahan pengurusan izin itu diharapkan pelaku usaha ekspor impor di DKI Jakarta bisa kembali bergerak kencang menjalankan perekonomian, sekaligus memberikan stimulus pada ekonomi ibu kota.
"DPRD DKI sangat mendukung kelancaran dunia usaha yang berkaitan dengan prinsip perijinan yang memudahkan," pungkas dia.