TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat karaoke Masterpiece yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat terancam disegel oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya tempat karaoke tersebut ketahuan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Kabid Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan tempat karaoke itu diketahui beroperasi Jumat (7/8/2020) lalu.
Padahal, Pemprov DKI hingga kini belum mengizinkan tempat karaoke beroperasi selama PSBB masa transisi.
Ia pun menyebut, pihaknya telah memanggil dan melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada pihak pengelola.
"SP 1 saja. Kami hanya sampai di sana dan beri rekomendasi untuk ditutup, disegel," ucapnya, Senin (10/8/2020).
Surat rekomendasi penutupan itu diakui Bambang telah disampaikan kepada Satpol PP.
"Baru kemarin (surat rekomendasi penutupan dikirim ke Satpol PP), hari ini diproses," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, Disparekraf juga tengah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait denda tambahan yang bakal dikenakan pada pengelola karaoke Masterpiece.
"Setahu saya dikenakan denda antara Rp 10 juta sampai Rp 35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Itu ranahnya Satpol PP," kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Beroperasi Saat PSBB, Pemprov DKI Segel Tempat Karaoke di Mangga Besar,