TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesulitan ekonomi membuat seorang remaja wanita rela menjadi model di sebuah grup pornografi.
Untuk sekali adegan, remaja tersebut mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
Sudah sejak setahun lalu, remaja wanita ini ikut serta dalam pembuatan konten pornografi tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Dalam satu minggu, remaja itu bisa membuat 10 koten pornografi, entah itu phone seks, video call seks, ataupun aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.
Remaja wanita tersebut diharuskan live show telanjang dan ditonton oleh para anggota grup pornografi.
• Melahirkan Sendirian di Kamar Tanpa Ketahuan, Terkuak Cara Wanita Muda Ini Mengelabui Orang Rumahnya
Anggota grup itu diwajibkan membayar Rp 150 ribu kepada pengelola grup untuk setiap pertunjukan live show.
"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp 50.000 katanya. Jadi uang sangat sedikit tapi tidak sebanding dengan resiko yang dia dapatkan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).
Alasan wanita ini rela menjadi model karena himpitan ekonomi.
"Saya tanya kamu enggak takut, ya dia bilang butuh uang jadi ingin memiliki uang terus menerus," ucap Putu.
• Detik-detik Hendak Diperkosa Anak Kandung, Ibu di Sumsel Berlari Ketakutan Setelah Ditodong Pistol
Sementara itu polisi telah mengungkap kasus grup pornografi ini dan meringkus pengelola grup tersebut.
Namun, satu orang pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan remaja perempuan yang jadi korban para pelaku dibina KPAI.
Awal mula terungkap
Manfaatkan media sosial, empat pemuda di Jakarta Barat membuat grup pornografi berbayar.
Mereka memperdayai seorang remaja perempuan untuk menarik lelaki hidung belang yang ingin menyaksikan aksi pornografi di grup tersebut.
• Nagita Slavina Ngaku Dibelikan Vila di Bali oleh Pria Lain, Raffi Syok Tahu Kebenaran: Parah Kamu!
Aksi mereka terungkap oleh patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Tiga tersangka berinisial P, DW, RS telah dibekuk.
Sedangkan satu pelaku berinisial BP masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru mengatakan, para tersangka membentuk grup pornografi itu di media sosial Line.
"Sedangkan mereka cari para pelanggannya dari Twitter, atau akun medsos lain seperti WhatsApp, Line dan sebagainya untuk mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dengan membayar sejumlah uang," kata Audie saat merilis kasus tersebut melalui akun instagram @Polres_Jakbar, Senin (10/8/2020).
• Tak Pernah Maksa Para Artis Tampan untuk Menciumnya, Komika Kiky Saputri: Nextnya Ariel Noah
Audie menuturkan, para member di grup yang membayar kepada para admin itu akan mendapat sejumlah fasilitas.
Mulai dari video porno, video call seks hingga menonton aksi hubungan intim secara langsung.
"Mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks diantaraya triger strow yakni perbuatan hubungan badan antara dua orang pria dan wanita ditampilkan live di sosmed mereka," kata Audie.
"Atau juga bayar sejumlah uang tertentu boleh saksikan pertunjukan live telanjang," tambahnya.
Anggota ada 600 orang
Audie menyebut saat ini sudah ada sekitar 600 anggota di grup pornografi yang dikelola para tersangka.
"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang anggotanya dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1 sampai Rp 4 juta perbulan," papar Audie.
• Larangan Anang Hermansyah untuk Ashanty Agar Tak Lakukan Ini, Aurel Hermansyah Kaget: Serius?!
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tarif yang dipatok para tersangka kepada calon member grup bervariasi mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 ribu tergantung fasilitas yang ditawarkan.
"Untuk orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 100 ribu tergantung jenis member yang diikuti,"
"Sedangkan orang yg mau melihat live show akan dikenai lagi Rp 150 ribu per orang. Nantinya mereka akan buat grup baru," kata Arsya.
Arsya menuturkan, dari keterangan tersangka, mereka telah membentuk grup pornografi itu selama Agustus 2019.
• Sesuatu Bergerak di Tubuhnya saat Tertidur Pulas, Lansia Histeris Ada Ular Semburkan Bisa ke Matanya
"Para pelaku sudah operasi sejak Agustus 2019 member di atas 600 orang. Terkait Covid ini jumlah member melonjak tajam," kata Arsya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(TribunJakarta/Nawi/Elga)