Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review tarif baru BPJS Kesehatan di Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto menyatakan MA dalam putusannya tidak memperhatikan situasi rakyat yang saat ini makin tercekik. Terlebih Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 yang kian memperberat beban hidup rakyat.
Baca: Gugatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji ke Wakil Rakyat Soal Kenaikan Iuran BPJS
Petrus menjelaskan, di masa pandemi ini, indikator ekonomi masih lesu yang ditunjukkan dengan penurunan daya beli masyarakat.
"Kami harus menyatakan keputusan MA tidak memperhatikan situasi rakyat yang sedang tercekik hidupnya. Akan semakin berat menjalani situasi dalam pandemi Covid-19 ini," kata Petrus saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Baca: Alasan Penerima Subsidi Gaji Diberikan Pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Apalagi sekarang ditambah pandemi, dan indikator ekonomi menunjukkan kelesuan, salah satunya ditunjukkan dengan turunnya daya beli," tutur dia.
Pemerintah semestinya memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Sebab pelayanan kesehatan adalah hak, sedangkan negara wajib memenuhi itu semua.
"Pelayanan kesehatan adalah hak, dan negara wajib memenuhi. Ketentuan itu ada dalam konstitusi kita. Negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem jaminan sosial," jelasnya.
Diketahui mulanya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Setelah permohonan KPCDI dikabulkan, kemudian Presiden menerbitkan Perpres 64/2020 yang secara substansi mengatur kembali soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif baru BPJS Kesehatan tersebut berlaku secara bertahap per 1 Juli 2020.
Selanjutnya, KPCDI kembali mendaftarkan hak uji materiil (HUM) atau judicial review terhadap Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II tersebut.
Namun, judicial review bernomor register 39 P/HUM/2020 yang kembali dimohonkan KPCDI ditolak MA.
Dengan putusan itu, maka tarif baru BPJS sesuai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 1 Juli, tetap berlaku.