News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, LPSK Ajak Korban Berani Melapor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan gambar pelaku pemerkosaan di bilangan Jalan Titihan 4, Permata Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Minggu (9/8/2020). (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan di kawasan Bintaro, yang kisahnya diunggah korban di media sosial beberapa waktu yang lalu dan sempat viral.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar berharap kasus ini diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku,” ujar Livia lewat keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca: Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial, Tetangga Korban Berikan Kesaksian

Dirinya menganggap, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban,” kata Livia.

Livia mengajak kaum perempuan dan anak untuk berani melapor bila memgalami kasus yang serupa.

LPSK, imbuh Livia, selalu siap dengan tangan terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.

Masih kata Livia, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK,” terang Livia.

Livia mengatakan, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

Dirinya beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.

Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melanjak pada 2018 dengan jumlah 284.

Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban.

Namun angka permohonan perlindungan ini disebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini