News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PSBB Transisi Berakhir 13 Agustus, Pemprov DKI Tutup Sementara 51 Perkantoran Terkait Covid-19

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG -Ribuan kendaraan melaju menuju arah Jakarta dalam situasi lalu lintas yang padat merayap di Jalan Daan Mogot KM 22, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (3/8/2020). Untuk membatasi pergerakan orang diibukota, pemprov DKI Jakarta, kembali memberlakukan aturan nomor ganjil genap, sekaligus memperpanjang masa PSBB transisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda di Jakarta. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pada 13 Agustus mendatang, klaster penularan Covid-19 di area perkantoran terus bertambah.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi pertama kali diterapkan pada 6 Juni hingga 10 Agustus kemarin, tercatat ada 51 perkantoran yang ditutup Pemprov DKI terkait Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 44 diantarannya ditutup lantaran ada pegawainya yang terpapar Covid-19, sedangkan 7 lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan.

"Ada 389 perusahaan mendapat peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 perusahaan telah kami tutup terkait Covid-19," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (11/8/2020).

Andri memaparkan, 44 perusahaan yang terpapar Covid-19 itu paling banyak terletak di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dengan masing-masing wilayah berjumlah 13 perusahaan.

• Viral di Media Sosial, Sekelompok Remaja Diduga Tawuran Sambil Berenang di Laut Cilincing

• Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang Luncurkan 9 Inovasi Pelayanan Publik

• Diminati Anak-anak, Warga Pondok Kelapa Berencana Tambah Kapasitas Tenda WiFi Gratis

"12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, serta masing-masing tiga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," ujarnya.

Bagi 44 perkantoran ini, penutupan sementara dilakukan selama 3 hari untuk dilakukan sterilisasi.

Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan paling banyak di Jakarta Selatan dengan jumlah 4 perusahaan.

"Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur," ujarnya.

Meski demikian, Andri Yansyah tak membeberkan jumlah pasien Covid-19 dari klaster perkantoran ini.

Ia pun tak lagi mengungkap perusahaan mana saja yang terpapar Covid-19 dan yang ditutup karena tak menerapkan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini