Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI TIMUR - Praktik dokter gigi gadungan Antoni Dental Care di Perumnas III, Bekasi Timur terbongkar setelah ada laporan dari korban.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengaku praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini disampaikan Kepala Kabid Pegendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati, Selasa, (11/8/2020).
Dia mengatakan, praktik dokter gigi gadungan Antoni Dental Care tidak pernah memasang plang atau papan nama di lokasi yang menjadi klinik.
"Itu kan terpantau oleh Puskesmas setempat, persoalannya seperti kejadian kemarin kan dia sebenarnya tidak membuka pengumuman dan plang sebetulnya," kata Dezy.
Cara kerja dokter gadungan berinisial ADS yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, lebih kepada promosi mulut ke mulut.
"Dia cuman berkomunikasi dari mulut ke mulut. Memang, sekarang kita sedang mencari tahu dari mana dia bisa melakukan itu," jelasnya.
"Artinya, pasti dia pernah belajar di suatu tempat. Apakah dia belajar resmi atau tidak, kita sedang mencari tahu," tambahnya.
Dia menghimbau, masyarakat lebih selektif dalam memilih klinik gigi maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Pertama yang harus dilakukan yakni, keberadaan klinik tersebut apakah sudah memiliki izin dan latar belakang dokter yang membuka praktik apakah berkompeten.
"Masyarakat wajib waspada, mending masyarakat datang langsung ke pelayanan resmi saja, karena kalau yang resmi, pasti terdaftar yang ada nomer registernya yang selalu di update setiap 5 tahun sekali," tegasnya.
TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network) mencoba melihat langsung lokasi klinik dokter gigi gadungan yang biasa menjadi tempat praktik melayani para pasiennya pada, Selasa, (11/8/2020).
Klinik Antoni Dental Care berada di komplek perumahan, lokasi juga berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Tidak ada plang atau papan nama yang menandakan rumah bernomor 24 itu, sebagai lokasi klinik tempat praktik dokter gigi.
Rumah bercat hijau tampak seperti rumah pada umumnya, tidak ada tanda-tanda di dalamnya terdapat aktivitas pelayanan dokter gigi.
Aktivitas yang terlihat dari rumah itu, hanya sebatas layanan pesan makanan salah satu aplikasi penyedia yang dibuka oleh pemilik rumah.
Danang Ketua RT03/RW09, lingkungan tempat Klinik Dental Care berada mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui adanya praktik yang dilakukan ADS.
"Selama ini kita enggak tahu sama sekali, tahunya kita mereka usaha aja di rumah (pesan makanan online)," kata Danang.
Selaku ketua lingkungan, Danang mengaku sangat terkejut, sebab sejauh ini warganya tidak pernah ada yang menjadi korban praktik gadungan ADS.
"Warga sini enggak ada yang tahu, dia buka klinik juga kita enggak tahu karena sama sekali enggak ada plang (papan nama)," jelasnya.
Dokter gigi gadungan berinisial ADS kata Danang, tinggal di rumah sekaligus klinik gigi Antoni Dental Care bersama ibunya.
"Tinggal berdua aja sama ibunya, dia punya kakak cuma sudah enggak tinggal di sini, kalau bapaknya itu sudah lama meninggal," terangnya.
Saat penangkapan, Danang mengaku sedang tidak ada di rumah, tetapi dia mengetahui ketika polisi menghubungi untuk sekedar pemberitahuan adanya penindakan oleh petugas.
"Saya lagi di luar, tapi saya dapat kabar, waktu yang temenin pihak kepolisian ada pak RW," terangnya.
Usai aksi penangkapan ADS, kini sang ibu tinggal seorang diri, Danang mengaku, sudah mengujungi dan bertemu langsung kediamannya.
"Sebagai tetangga saya sudah ke sana, emang orangtuanya bilang kaget enggak tahu apa-apa karena sudah tua juga tahunya anaknya kerja buka praktik," paparnya.
Cabut Gigi Geraham Tanpa Prosedur, Ternyata ADS Bukan Dokter Gigi
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus menjelaskan, penangkapan ADS bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik tersangka.
Dokter gigi itu mencabut gigi geraham korban tanpa ada prosedur rontgen seperti praktik pada umumnya.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pasien pada 4 Agustus 2020, ternyata ADS bukan dokter gigi, hanya menggunakan identitas gelar yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter gigi," ujar Yusri dalam jumpa pers secara daring, Senin (10/8/2020).
Polisi juga koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait penangkapan ADS.
Setelah diperiksa, ADS tidak pernah kuliah kedokteran spesialis gigi. Dia juga tidak memiliki izin praktik dari PDGI.
"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan serta obat-obatan yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.
Tersangka kini dikenakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dinkes Kota Bekasi Sebut Praktik Dokter Gadungan Antoni Dental Care Dilakukan Sembunyi-sembunyi,
Penulis: Yusuf Bachtiar