Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tawuran pelajar terjadi didi Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tawuran terjadi antara pelajar sebuha SMK di Jakarta Barat dan pelajar SMK di Tangerang.
Dalam aksinya, mereka tak tanggung-tanggung menggunakan senjata tajam seperti celurit, parang, dan pedang berbentuk ala samurai.
Tawuran tersebut terjadi pada 4 Agustus 2020.
Baca: Pria Gangguan Jiwa Masuk Kabin Pesawat, Pihak Bandara Raden Inten II Lampung Masih Investigasi
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kejadian berdarah tersebut berawal karena saling ejek dan tantang di media sosial.
"Peristiwa ini berawal dari pemanfaatan medsos secara kurang baik atau salah, sehingga medsos tersebut dimanfaatkan untuk saling menantang," jelas Adi, Kamis (13/8/2020).
Awalnya, keduanya memilih lokasi di kawasan Kota Tangerang untuk saling adu otot.
Kendati demikian, lanjut Adi, salah satu kubu mengatakan kalau Kota Tangerang kurang menantang karena banyak warga dan polisi yang melerai.
Baca: 3 Fasilitas Baru di Bandara Soekarno-Hatta, Bakal Ada Hotel Bintang 4
"Akhirnya terpilih lah Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta karena sepi dan dianggap aman dari jangkauan polisi," ujar Adi.
Bahkan, remaja berinisi R (16) harus kehilangan tangannya setelah tulang pengumpil pada tangan kanannya putus.
"Sampai menimbulkan luka berat, tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus," kata Adi sambil menunjukan pedang ala samurai yang digunakan pelaku.
Selain tangannya yang putus, R yang masih di bawah umur tersebut juga menderita sayatan pada kepala bagian belakang, lengan kanan bawah, dada samping kanan, dan lengan kanan atas.
Adi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari korban R lantaran masih menerima perawaran intensif.
Baca: Juli 2020, Penumpang di Bandara Lombok Naik 188 Persen
"Korban ini masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan masih belum sadar karena di bawah pengaruh obat," kata Adi.
Akibat tawuran ini, polisi menahan sembilan pelajar yang telah ditetapkan tersangka, yaitu AMP (18), APR (19), MFF (20) yang merupakan siswa sejumlah SMK di Jakarta Barat.
AMP berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam sejenis pedang samurai katana yang mengenai lengan dan badan korban bagian kanan.
APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara 6 pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Ada Korban Luka, Berawal Saling Tantang di Media Sosial