News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Ditiadakan, Warga Jakarta Bisa Berolahraga di RTH

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah mulai Minggu (16/8/2020) hari ini ditiadakan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kawasan khusus pesepeda di 32 wilayah itu ditiadakan karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan warga saat beraktivitas di 32 KKP itu.

Tak hanya itu, penyebaran Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pun menjadi pertimbangan penghentian sementara.

"Untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Syafrin dalam keterangan tertulis.

Pesepeda melintas di Jalur Sepeda Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2020). Pemprov DKI akan mengevaluasi pengadaan jalur sepeda di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, untuk pekan depan. Untuk diketahui, Dishub DKI memutuskan melebarkan jalur sepeda di Sudirman-Thamrin dengan mengambil dua lajur jalan pada Minggu (19/7/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Bagi masyarakat yang ingin berolahraga, dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tetap menerjunkan personel untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Contoh lokasi yang diawasi Satpol PP adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan sejumlah ruas jalan yang sering dijadikan jalur bersepeda pada akhir pekan.

Baca: Pemprov DKI Meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

"Pengawasan tetap jalan. Mau itu dijadikan kawasan CFD atau tidak, petugas kita (tetap mengawasi) di sepanjang Thamrin-Sudirman baik sisi timur barat tetap ada karena warga kita memang senang jalan-jalan atau foto-foto," ujar Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk keempat kalinya.

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat ini hingga 27 Agustus 2020.

Anies menyebutkan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, juga berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada Kamis sore. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minggu ini 32 Kawasan Khusus Pesepeda Ditiadakan, Satpol PP Tetap Bersiaga"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini