TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Warga Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur sepakat tidak menggelar lomba panjat pinang di Kalimalang pada HUT ke-75 RI.
Lurah Cipinang Melayu Agus Sulaeman mengatakan warganya setuju meniadakan lomba panjat pinang sesuai intruksi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka semua mengerti karena kami memberikan pemahaman kalau sekarang masih masa pandemi," kata Agus saat dikonfirmasi di Makasar, Jakarta Timur, Senin (17/8/2020).
Baca: Dampak Covid-19, Omzet Penjualan Tiang Panjat Pinang Drop
Baca: Mengenal Sejarah Panjat Pinang, Lomba yang Selalu ada dalam Perayaan Kemerdekaan Indonesia
Warga sadar pelaksanaan lomba panjat pinang yang identik dengan perayaan HUT RI bertentangan dengan protokol kesehatan.
Jaga jarak tidak dimungkinkan dalam lomba, terutama para penonton.
Sementara pemerintah menyatakan kontak langsung harus dihindari selama pandemi Covid-19.
"Pengurus RW menyampaikan (larangan lomba) ke pengurus RT sehingga semua masyarakat mengetahui bahwa lomba panjat pinang ditiadakan," ujarnya.
Larangan yang dimaksud Agus yakni Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020, isinya kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.
Warga diimbau tak nekat menyelenggarakan lomba mengingat jumlah kasus terkonfirmasi di DKI beberapa waktu terakhir meningkat.
"Sesuai dengan seruan gubernur bahwa menyelenggarakan kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, dilarang," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Warga Cipinang Melayu Sepakat Tak Gelar Lomba Panjat Pinang di Aliran Kalimalang,