Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbongkarnya klinik aborsi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bermula dari pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Bekasi.
Praktik aborsi ilegal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian Sari Sadewa tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.
Baca: Klinik Aborsi di Senen Patok Harga Bervariasi Sesuai Usia Janin, Mulai Rp 1,5 Juta Sampai Rp 9 Juta
"Awal daripada penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).
Ia menjelaskan, janin yang berada di rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.
"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).
Baca: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Senen, Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
Baca: Praktik Klinik Aborsi Terungkap di Jakarta Pusat, 2.638 Pasien Telah Gugurkan Kandungan
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi di klinik Dr SWS SpOG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Klinik itu telah mengugurkan kandungan 2.638 pasien dalam setahun terakhir.
Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut.
Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput pihak klinik.
"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat.
Baca: Praktik Klinik Aborsi Terungkap di Jakarta Pusat, 2.638 Pasien Telah Gugurkan Kandungan
Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.
"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.
Tubagus mengatakan waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien.
Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam untuk membunuh si janin.
Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku aborsi.
Baca: Kanye West Menangis di Kampanye Pilpres AS Pertamanya, Cerita Kim Kardashian Pernah akan Aborsi
Menurut Tubagus, janin pasien justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.
"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi, janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya.