Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI-Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya selama dua hari ke depan.
Baca: Disentil Mendagri soal Masker N95, Wali Kota Depok: Kalau Ini Kesalahan Negara, Saya Buang
Baca: Arahan Jokowi Soal Bagi-bagi Masker yang Dilakukan PKK dan IKAPTK Direspons Positif
"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Cerita Petugas Paskibra di Bolmong, Kesulitan Bernapas saat Harus Pakai Masker Sambil Berbaris
Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia, “ jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.