Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat. Polisi akan membawa 17 tersangka dalam kasus tersebut dalam kegiatan kali ini.
"Siang ini kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi yang kemarin kita ungkap 17 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020)
Yusri mengatakan rekontruksi itu digelar untuk mencocokan keterangan tersangka dengan kejadian di lapangan.
Dengan rekontruksi ini, pihaknya mengharapkan kasus tersebut menjadi lebih jelas.
"Kami akan cocokan dengan keterangan para tersangka di lokasi kejadian, kita harapkan kasus ini juga semakin jelas dengan adanya rekontruksi ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pihak yang terlibat praktik aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Jakarta Pusat.
Baca: Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari, Terkuak Cara Keji Musnahkan Janin
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Terbongkar Karena Sekretaris Pribadi yang Gugurkan Kandungan
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 17 tersangka.
Praktik aborsi tersebut diketahui berada di klinik Dr SWS, Sp. OG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diusut berdasarkan LP/878/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020 lalu.
"Awal penyelidikan salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini. Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah kita amankan 17 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Tubagus mengatakan 17 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi itu. Mereka adalah SS, SWS, TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.
Rinciannya, 6 tersangka dari tenaga medis yang terdiri dari 3 orang dokter, 1 bidan dan 2 orang perawat.
Selanjutnya, 4 tersangka merupakan pengelola yang bertugas negosiasi, menerima dan juga mengurusi pembagian uang. Kemudian, 4 tersangka lainnya bertugas menjemput pasien, membersihkan janin, pembeli obat hingga menjadi calo.
Tiga tersangka lain adalah pelaku yang diketahui melakukan aborsi di tempat tersebut.
Seluruhnya, menurut Tubagus, ditangkap di tempat terpisah sejak penyidik menggelar penyidikan pada 3 Agustus 2020 lalu.
"Klinik tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir," lanjutnya.
Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis. Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.
"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tukasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.
Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Barang Bukti Janin Dibuang ke Kloset
Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.
"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.
"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.
Tubagus mengatakan waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.
Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku aborsi. Menurut Tubagus, janin pasien justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.
"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya.
Lebih lanjut, Tubagus mengatakan saat ini masih mencari janin lain yang telah dieksekusi oleh pihak klinik aborsi tersebut. Pasalnya, klinik itu telah beroperasi selama 5 tahun terakhir.
Dalam setahun, klinik itu bisa menerima 2.638 pasien yang menggugurkan kandungan. Artinya, sebanyak 5 hingga 7 pasien yang dilayani oleh pihak klinik dalam sehari.
"Sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti," pungkasnya.