Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara penyerangan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei dan anak buahnya.
Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan untuk disidangkan.
"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Baca: 8 Orang Anak Buah John Kei Yang Buron Diduga Telah Melarikan Diri Keluar Jakarta
Baca: Polisi Masih Susun Berkas Perkara Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Kelompok John Kei
Baca: Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei
Menurutnya, penyerahan tersangka dan berkas perkara akan dimulai hari ini. Sebaliknya, kasus tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.
Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.