News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Kisah Tendangan Kungfu Saidun di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Kini Jadi Tersangka

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (28/7/2020)

"Wuih, jago taekwondo lurahnya," tulis salah seorang netizen.

"Mantap ada bakat kungfu," ujar netizen lainnya.

Fasad SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Proses Hukum

Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.

Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.

Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.

Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.

Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.

Proses Disiplin Kepegawaian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini