"Wuih, jago taekwondo lurahnya," tulis salah seorang netizen.
"Mantap ada bakat kungfu," ujar netizen lainnya.
Proses Hukum
Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.
Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.
Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.
Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.
Proses Disiplin Kepegawaian