TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan keempatnya kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Ahrie saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Namun demikian, pihak kepolisian masih enggan menjelaskan kronologi terkait kasus narkoba yang membelit Anton dan ketiga rekannya.
Dia bilang, kepolisian akan merilis kasus tersebut pada siang ini.
"Lengkapnya nanti jam 12 Pak Kabid Humas press release di polres Tanjung Priok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) ditangkap oleh kepolisian usai kedapatan mempunyai narkotika jenis ganja.
Baca: Drummer Band J-Rocks dan Tiga Rekannya Telah Diperiksa Urine, Hasilnya Positif Konsumsi Narkoba
Diduga, Anton memiliki 1 kilogram ganja.
"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Diketahui, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.
Mereka adalah dua orang kru J-Rocks dan seorang mantan kru J-Rocks.
Menurutnya, Anton bersama ketiga rekannya telah terbukti mengkonsumsi narkoba.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
"Sudah dilakukan tes urine, keempatnya positif," pungkasnya.