News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Usul Ganti Surat Izin Cuti Jadi Surat Izin Kampanye Bagi Calon Petahana

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu, (15/4/2020). Pelantikan pejabat negara kali ini mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti kegiatan, seluruh tamu undangan juga menjalani tes cepat (rapid test) pendeteksian COVID-19. Kompas/Wawan H Prabowo

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan, utamanya soal izin kampanye.

Jika sebelumnya diatur soal ketentuan surat izin cuti bagi calon petahana untuk mengikuti kampanye pemilihan, maka pada usulan perubahan kali ini KPU mengganti surat izin cuti dengan surat izin kampanye.

"Surat Izin Kampanye disampaikan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rapat konsultasi di DPR, Senin (24/8/2020).

Baca: Isu Pasangan Boneka di Pilkada Solo, PKS: Kita Lihat Gagasan dan Kualitas Kerjanya Saat Kampanye

Tidak ada perubahan selain nomenklatur surat izin calon petahana untuk mengikuti kampanye pilkada.

Aturan - aturan lain yang mengikutinya masih sama, mulai dari larangan bagi pejabat petahana yang cuti kampanye untuk menggunakan fasilitas negara terkait jabatannya demi kepentingan pemenangan pemilihan.

Baca: Anak dan Menantu Presiden Maju di Pilkada, Jimly Ingatkan Amanat Reformasi Anti-KKN

Calon petahana juga dilarang menggunakan program, kewenangan, kegiatan yang terkait jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini