TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta yang terekam melalui tilang elektronik mengalami peningkatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan, hingga 21 Agustus 2020 tilang elektronik mencatat ada 2.428 pelanggar gage.
Sedangkan tilang manual tercatat 2.466 pelanggar.
Total keseluruhan ada 4.894 pelanggar yang di tilang.
"Grafiknya justru sekarang tilang elektronik naik," kata Sambodo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Baca: Viral Video Oknum Polisi Minta Rp 1 Juta saat Tilang Turis Jepang, Kini Diperiksa & Terancam Dipecat
Sambodo mengatakan, pada masa pandemi ini, dia ingin meningkatkan kembali penerapan tilang elektronik.
Alasannya, tilang elektronik dapat memangkas birokrasi, sehingga meminimalisir interaksi secara langsung.
"Ini juga dapat mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas atau pun sebaliknya. Kedua dari pelaksanaan sidang tilang elektronik ini jadi sidangnya tidak membludak," katanya.
Baca: 2 Mobil Derek Terbesar Ditlantas Polda Metro Jaya Diturunkan Evakuasi Kecelakaan Mayasari Bakti
Sejauh ini, kata Sambodo, masih banyak masyarakat tidak mengetahui auturan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) .
Aturan ganjil genap itu terutama berlaku di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kalau kawasan Sudirman Thamrin rata-rata masyarakat sudah tahu. Tapi kalau DI Panjaitan, Gunung Sahari banyak orang yang belum tahu," ucap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tilang Elektronik Pelanggaran Ganjil Genap Meningkat di DKI Jakarta Mencapai 2.428 Pelanggar,