News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi & Duduk Perkara Gugatan RCTI Terhadap UU Penyiaran, Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi live streaming

TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah menyoroti kasus gugatan PT PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

RCTI menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua perusahaan besar tersebut mengajukan uji materi soal UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Pasal tersebut menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet.

Publik pun memberikan reaksi di media sosial.

Pasalnya, apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha terancam tidak leluasa melakukan siaran langsung (live) menggunakan media sosial.

• Ingat Reza Mahendra Ferry Sinetron Luv RCTI? Jadi Hot Daddy, Intip Profesi & Kehidupannya Sekarang

• Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Facebook Hingga YouTube Live Harus Memiliki Izin Siar

ilustrasi Instagram Live (postcron.com)

Tak hanya media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, namun hingga Netflix.

Berikut kronologi gugatan RCTI dan alasan mengapa RCTI dan iNewsTV mengajukan gugatan.

Pengajuan uji materi

Pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini