2. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19.
4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan yang lainnya.
7. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
8. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota
Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
Idris berujar, bahwa ada beberapa poin yang mulai berlaku sejak Senin (31/8/2020), dan ada juga beberapa poin yang telah berlaku.
"Poin satu sampai empat mulai berlaku pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020, dan poin lima sampai delapan saat ini sedang dijalankan," bebernya.
Untuk diketahui, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok telah mencapai 2.152 kasus, dengan rincian 1.482 diantaranya berhasil sembuh, dan 76 lainnya meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jerit Pedagang Kaki Lima Imbas Pembatasan Aktifitas Warga di Depok: Baru Buka Langsung Disuruh Tutup
Penulis: Dwi putra kesuma