TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Penggerebekan dilakukan aparat Kepolisian sekira pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Baca: Pesta Seks 56 Gay di Jakarta Bertemakan Kemerdekaan, Peserta Diwajibkan Pakai Masker Merah Putih
Dilansir Tribun Jakarta, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Yusri menyebut sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun
1 Tersangka Positif HIV
Dilansir Tribun Jakarta, satu dari sembilan tersengka pesta seks gay di Apartemen Kuningan Suite tersebut dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Baca: Orangtua Menduga Yodi Prabowo Dibunuh karena Asmara, Sempat Mengeluh soal Ini ke Ibu Sebelum Tes HIV
Polisi Lakukan Penyamaran
Masih menurut Yusri, dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas.
Hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.
Baca: Kepala Desa Ketahuan Berhubungan Seks dengan Bendahara saat Rapat Zoom, Begini Nasib Mereka Kini
Dikutip dari Kompas.com, Yusri menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta saat mengikuti pesta seks tersebut.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.
Adapun berdasar hasil pemeriksaan, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
"Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.
Sedangkan Polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.
Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.
"Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)