Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus enam palaku begal yang menyasar sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara.
Keenam pelaku masing-masing berinisial DS (27), MRS (25), SG (15), NP (43), SA (38), dan MJH (21).
Kepolisian hingga saat ini masih masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya sejumlah laporan yang disampaikan penyedia jasa tol terkait adanya perampokan terhadap sopir truk.
Baca: Begal Raja Tega Kota Medan Tewas Ditembak Polisi, Kerap Beraksi dengan Membacok Korbannya
Berbekal rekaman CCTV yang diterima dari pihak tol, polisi kemudian melakukan pantauan dan penyelidikan lanjutan.
Terlihat dari rekaman bahwa kelompok begal ini melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam beberapa hari terakhir.
"Kejadian yang dapat kita ungkap adalah peristiwa pidana yang dapat kita ungkap pada hari Minggu (30/8/2020) dini hari, kejadiannya pada jam 03.10 WIB. Kemudian dari kejadian pertama ini, kemudian terjadi lagi kejadian kedua pada hari Senin (31/8/2020) sekira pukul 02.30 WIB," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (2/9/2020).
Baca: Pelaku Begal di Medan Baru Bacok Lengan Korbannya hingga Nyaris Putus
Pada saat kejadian yang terakhir, pihak Patroli Jalan Raya (PJR) dibantu pengamanan jalan tol bahkan sempat mengejar dan mengamankan satu dari total delapan anggota kelompok begal ini.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SG yang masih di bawah umur.
Polisi langsung mengembangkan penangkapan tersebut untuk meringkus lima orang lainnya.
Baca: Cemburu Jadi Motif Suami Begal Istri Sendiri, Rampas Barang Berharga dan Pukul Kepala Korban 2 Kali
"Langsung dilakukan pengembangan akhirnya ditangkap lah kedelapan pelaku yang dua di antaranya masih merupakan DPO dari penyidik kita," jelas Aries.
Setelah diinterogasi, komplotan begal ini memang sering beroperasi di jalan tol di sekitaran Jakarta Utara.
Mereka beraksi dengan menggunakan mobil angkutan umum mikrolet dan mengincar sopir truk yang sedang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami kerusakan.
Mereka kemudian akan menodong dengan menggunakan pisau dan merampa barang berharga milik sopir truk.
Empat pelaku begal yang tertangkap, DS, MRS, MJH, dan SG dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Di sisi lain, dua pelaku yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan, yakni SA dan NP, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran yakni AG dan JY.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komplotan Begal Sopir Truk di Jalan Tol Diringkus: Enam Pelaku Tertangkap, Satu Masih 15 Tahun