Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap aparat Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 13 tersangka penjual obat-obatan terlarang berkedok warung kosmetik.
13 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SE, DR, KHM, MS, MM, MD, SP, HT, RS, SN, RR, MF, dan MM.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rata-rata para tersangka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan.
Baca: Alat Kontrasepsi Masih Terpasang, Pelanggan Panti Pijat Tak Bisa Berkelit Saat Digerebek Satpol PP
"Para tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen. Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat uang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Ia menambahkan, harga obat-obat daftar G yang dijual para tersangka sangat terjangkau berkisar Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per butir.
Dari harga itu, terang Ade, banyak anak muda yang menjadi konsumen para tersangka.
Baca: Pria di Tangerang Nekat Tanam Ganja di Perumahan dengan Berkedok Nanam Berkebun Cabai
"Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas," tutur Ade.
Menurutnya, satu dari ke-13 tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas tiga bulan lalu.
Para tersangka, dicokok di beberapa tempat diantaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja yang berkedok toko kosmetik.
"Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik," jelas Ade.
Baca: 15 Guru dan Pegawai Sekolah di Tangerang Selatan Positif Covid-19
Para tersangka, lanjut Ade, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal.
Namun, keterangan itu masih didalami dan anggota sedang mengejar pemasok obat-obat itu.
Para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
"Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beromzet Jutaan Rupiah Sehari, Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Dibongkar