News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay di Jakarta

Ada Istilah Top, Bottom dan Vers Dalam Kasus Pesta Seks Gay di Jaksel, Apa Sih Artinya?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan pesta seks gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".

"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Baca: Mantan Rizky Billar Syahra Larez Gelar Pesta Ultah ke-18, Makin Mesra dengan Arbani Yasiz Si Beben

Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.

Otak pesta seks

 Siapa sebenarnya otak di balik komplotan yang menggelar pesta seks gay berskala cukup besar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibongkar Polda Metro Jaya?

Pesta ini diikuti puluhan peserta dan menggunakan kode-kode khusus yang harus diikuti peserta party.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya peserta atau undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan untuk sembilan orang ini yang diketahui sebagai penyelenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan. Namun masih kami dalami lagi semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini