News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay di Jakarta

Ada Istilah Top, Bottom dan Vers Dalam Kasus Pesta Seks Gay di Jaksel, Apa Sih Artinya?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berbincang dengan tersangka kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat hukum menggerebek sebuah acara pesta seks yang dilakukan oleh puluhan pria di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sebanyak 56 pria penyuka sesama jenis dengan usia antara 20 hingga 40 tahun.

Dari informasi polisi, dari pria sebanyak itu 47 orang di antaranya merupakan peserta, sedangkan sembilan lainnya adalah penyelenggara pesta seks.

Saat masuk ke kamar yang menjadi tempat mereka berpesta seks, penyelenggara dan peserta menggunakan kode khusus.

Baca: Polisi Tangkap 56 Pria dalam Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan, Banyak yang Sudah Berkeluarga

Ada tiga kode yang mereka gunakan, yakni top, bottom, dan vers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan satu per satu arti dari kode tersebut.

Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan Suite Lantai 6 Room 608 Jalan Setia Budi Utara Raya Nomor 5 RW 01, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (ist)

"Sebutan untuk yang berperan sebagai laki-lakinya adalah top, yang perempuan itu bottom," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, lanjut Yusri, vers adalah orang yang bisa berperan sebagai keduanya, baik laki-laki maupun perempuan.

Setelahnya, para peserta dipisahkan berdasarkan tiga kode khusus tersebut.

"Ini pesta dibuat seperti permainan, ada games yang mereka lakukan di sana," ujar Yusri.

Baca: Mengintip Cara Polisi Menggerebek Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan

Penyelenggara pesta seks sesama jenis ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.

Ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.

"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus pesta sex hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta sex sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan pesta seks gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".

"Kami memanggil putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.

Baca: Mantan Rizky Billar Syahra Larez Gelar Pesta Ultah ke-18, Makin Mesra dengan Arbani Yasiz Si Beben

Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.

"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.

Otak pesta seks

 Siapa sebenarnya otak di balik komplotan yang menggelar pesta seks gay berskala cukup besar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang dibongkar Polda Metro Jaya?

Pesta ini diikuti puluhan peserta dan menggunakan kode-kode khusus yang harus diikuti peserta party.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.

Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya peserta atau undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan untuk sembilan orang ini yang diketahui sebagai penyelenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan. Namun masih kami dalami lagi semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.

Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki TRF.

"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2020).

Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram.

"Ia membuat dua komunitas di media sosial itu sejak Februari 2018," kata Yusri.

Dimana di grup WA terdapat 150 anggota, sementara di Instagram ada 80 orang anggota.

Dari sanalah katanya, TRF membuat kegiatan penyelenggaraan pesta seks sesama jenis dengan mengundang anggota komunitasnya di dua grup itu.

"Sejak 2018 diketahui mereka sudah enam kali menyelenggarakan pesta seks serupa, dengan menyewa hotel atau apartemen. Semuanya di Jakarta," ujar Yusri.

Menurut Yusri para penyelenggara yang dikordinatori TRF itu menetapkan tarif masuk bagi para peserta antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000 perorangnya.

"Untuk dua orang ada diskon Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu," kata Yusri .

"Dari hasil penyelidikan sementara, apa yang mereka lakukan ini untuk kesenangan saja dan belum ada motif uang," kata Yusri.

Yusri memastikan meskipun penyelenggara ke 9 orang yang ditetapkan tersangka juga adalah penyuka sesama jenis.

Pasal yang dikenakan ke para tersangka katanya adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Untuk Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya satu tahun penjara, sementara untuk UU Pornografi ancamanya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar," katanya.

Seperti diketahui Aparat Polda Metro Jaya menggrebek praktik pesta gay di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. (Tribunjakarta/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Kode Khusus Saat Pesta Gay di Apartemen Jakarta Selatan: Top, Bottom dan Vers

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini