TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Masa perpanjangan ATHB berlaku selama sebulan hingga 2 Oktober 2020 mendatang.
Baca: 9 Karyawan Pabrik Brigestone Bekasi Sembuh, Sisa 13 Karyawan Masih Terpapar Covid-19
Baca: Inilah Daftar RW di Kota Bekasi yang Masih Masuk Zona Merah Covid-19
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, di masa ATHB ini, pihaknya fokus melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.
"Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman," kata Rahmat, Jumat, (4/9/2020).
Dia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, di Kecamatan atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.
"Meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Kepolisian serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Bari Hingga 2 Oktober 2020,