News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikritik Ombudsman, Wakil Wali Kota Bekasi : Mobil Dinas untuk Antar Jemput Nikahan Tetap Jalan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Dinas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Mobil tersebut dapat digunakan warga Bekasi yang hendak menikah.

"Artinya kalau toh itu dianggap pemborosannya dimana. Mobil ngejogrog di rumah nggak dipakai kan kita berikan kepada warga masyarakat," tegas dia.

Tri meminta agar langkah ini jangan disangkutpautkan dengan politik.

Apa yang dilakukannya itu untuk keperluan masyarakat.

Seperti halnya jam kerja Wakil Wali Kota Bekasi diluar batas ketentuan.

"Harusnya jam kerja wakil wali kota sesuai ketentuan itu sampai jam 4 sore. Tapi ini kan pulang jam 11 atau 12 malam. Ada polemik saya akan perjelas ke terkait, kondisi sekarang Covid apapun yang bisa kita lalukan berbagi waktunya gotong royong orang kalau bahagia, sehat imunologinya kuat," tutupnya.

Untuk diketahui, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mempersilahkan warga memakai mobil dinasnya untuk acara resepsi pernikahan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko saat memantau banjir setinggi satu meter di Kolong Tol JORR Grand Kota Bintang Bekasi, Selasa (25/2/2020). (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Langkah itu dipersoalkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan DPRD Kota Bekasi.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai itu melanggar aturan.

Pasalnya, ketersediaan mobil dinas hanya untuk keperluan kerja.

"Mobil dinas yah harus dipakai urusan kedinasan," kata Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Jumat, (4/9/2020).

Teguh menerangkan aturan pemakaian mobil dinas tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dalam aturan itu, kata Teguh, mengatur kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas dan pokok.

Dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

"Semua ada aturannya, maka tentu tindakan ini melanggar," kata Teguh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini