Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengungkapkan mobil dinas harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan yang lainnya.
"Harus dibedakan, antara mobil dinas dengan mobil publik. Mobil dinas itu mobil yang memang di pinjam pakai ini untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan yang lain," ungkap dia.
Meski demikian, ia menilai langkah yang dilakukan Wakil Wali Kota Bekasi suatu hal yang baik.
Tapi, ia menyarankan agar penggunaan mobil dinas itu dijadikan program Pemerintah Kota Bekasi.
Jangan dijadikan program pribadi.
"Sebenarnya Wakil Wali Kota Sudah bagus ya program tersebut ya. Kalau untuk keperluan yang lain, dalam kata dengan masyarakat itu bagus tapi jangan menggunakan mobil dinas, jika mau jadi program Pemkot saja," imbuh dia.
Contohnya, Pemkot Bekasi menyediakan empat mobil dinas Toyota Camry, silahkan untuk resepsi pernikahan.
"Ya itu silahkan tidak masalah, jika jadi program Pemkot Bekasi. Jadi kan bisa dipertanggungjawabkan jika seperti itu," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mobil Dinas Dipakai Nikahan Warga Disoal Ombudsman dan DPRD, Begini Tanggapan Tri Adhianto,