TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restoran Tebalik Kopi di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, melanggar aturan yakni kembali beroperasi.
Padahal, cafe itu sebelumnya sudah ditertibkan.
Bahkan diputuskan cafe harus berhenti beroperasi selama 1 x 24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Namun, belum sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pihak cafe sudah kembali buka.
Sanksi tersebut nyatanya tak dipatuhi pihak cafe.
Camat Cilandak, Mundari, mengatakan pihak Satpol PP terpaksa menutup cafe tersebut sementara waktu.
"Penutupan sementara waktu, belum tahu kapan lagi boleh dibuka. Pihak cafe harus mengikuti semua aturan-aturan pemerintah," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Sabtu (5/9/2020).
Baca: Sidak Cafe yang Langgar Protokol Kesehatan, Anies Marah: Tahu Nggak Aturannya?
Sebelumnya, di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, terlihat murka saat melihat Cafe Tebalik Kopi melanggar sanksi dengan tetap beroperasi.
Dalam tayangan yang diunggah pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin juga menegur sticker sanksi yang dicopot pihak cafe.
Sticker itu dipasang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat penertiban pertama kali karena Cafe Tebalik Kopi tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cafe Tebalik Kopi di Cilandak Ditutup Sementara oleh Satpol PP,